Mengembangkan ESG Syariah

Iqtishodia Republika, Kamis 24 November 2022

Mengembangkan ESG Syariah

Irfan Syauqi Beik*

Terjadinya bencana gempa di Cianjur yang menurut catatan BNPB, telah mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia sebanyak 268 jiwa per Selasa 22 November 2022 lalu, menambah rentetan duka bangsa atas berbagai peristiwa bencana alam yang terjadi di negeri ini. Sebagaimana diketahui, Indonesia adalah negara yang sangat rentan terhadap terjadinya berbagai bencana alam.

Berdasarkan data BNPB, sepanjang tahun 2021 telah terjadi 5.402 kejadian bencana dan 99,5 persen diantaranya adalah bencana hidrometeorologi, yang disebabkan oleh perubahan iklim dan cuaca. Data BNPB juga menunjukkan bahwa dari kejadian bencana tersebut, bencana banjir tercatat yang paling banyak terjadi, yaitu 1.794 kejadian, disusul 1.577 kejadian bencana akibat cuaca ekstrem, 1.321 bencana tanah longsor, 579 kejadian kebakaran hutan dan lahan, 91 bencana gelombang pasang dan abrasi, 24 gempa bumi, 15 kekeringan dan 1 erupsi gunung berapi.

Adapun dari sisi jumlah korban sebagai dampak dari bencana, BNPB mencatat bahwa jumlah korban meninggal dunia akibat bencana di 2021 mencapai angka 728 orang, 87 orang hilang, 14.915 jiwa luka-luka, 7,6 juta jiwa mengungsi, 158 ribu rumah rusak, 4.445 fasilitas umum rusak, 664 kantor rusak, dan 505 jembatan rusak. Tentu situasi ini juga memiliki dampak secara ekonomi.

Selain kerugian material yang diderita, juga dapat menambah jumlah fakir miskin baru, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan secara ekonomi. Untuk itu, kondisi perlu mendapat perhatian kita semua, terutama jika melihat fakta bahwa kontribusi kegiatan ekonomi dan bisnis yang tidak memperhatikan aspek lingkungan, menjadi salah satu penyebab utama terjadinya bencana hidrometeorologi ini.

Salah satu solusinya adalah dengan terus mengembangkan konsep ESG (Environment, Social, Governance) beserta aplikasinya di Indonesia. Konsep ini didasarkan pada pentingnya menjaga aspek lingkungan, sosial dan tata kelola dalam mengembangkan kegiatan perekonomian. ESG ini harus menjadi pertimbangan utama dalam mengembangkan kegiatan ekonomi, termasuk bisnis dan investasi.

Konsep ESG

Pada dasarnya, konsep ESG ini sangat sejalan dengan prinsip ekonomi syariah. Filosofi dasar ekonomi syariah yang menekankan tercapainya kondisi maslahah, dimana kegiatan ekonomi harus memberikan manfaat dan berkah berkelanjutan dalam bingkai keadilan, sangat sejalan dengan konsep ESG.

Dari sisi lingkungan (environment), ekonomi syariah sangat memberi perhatian yang sangat mendalam terhadap upaya menjaga dan melestarikan lingkungan. Dalam banyak ayat, Allah SWT telah mengingatkan akan pentingnya menjaga lingkungan dan dampak kerusakan yang ditimbulkannya. Yang menarik, pada QS 30 : 41, Allah secara tegas menyatakan bahwa kerusakan yang terjadi di daratan dan lautan adalah akibat ulah tangan manusia. Ulah manusia yang secara sadar dan sengaja, melalui perencanaan bisnis yang sistematis dan well-managed, telah mengakibatkan kerusakan alam secara terstruktur akibat diabaikannya dampak lingkungan. Karena itu, koreksi terhadap sistim ekonomi, keuangan dan bisnis, melalui penggunaan berbagai terminologi hijau, seperti green economy dan green finance, perlu untuk terus didorong dan dikembangkan.

Kemudian dari sisi sosial, ekonomi syariah juga memiliki concern yang sangat kuat. Islam mengajarkan bahwa setiap entitas bisnis komersial, wajib melaksanakan fungsi sosialnya. Pelaksanaan fungsi sosial ini antara lain ditunjukkan dengan penunaian kewajiban zakat, baik zakat pada level individu maupun badan usaha, dan ibadah sosial lainnya termasuk infak, sedekah dan wakaf. ZISWAF ini menjadi indikator paling fundamental dari sisi sosial, di samping pengelolaan hubungan dengan para pemangku kepentingan strategis dalam ekosistim ekonomi dan bisnis yang dikembangkan. Bank syariah misalnya, meski merupakan entitas bisnis namun wajib menjalankan fungsi sosial. Karena itu, agak aneh kalau ada lembaga keuangan syariah, yang enggan menunaikan ZISWAF-nya.

Adapun dari sisi tata kelola (governance), ekonomi syariah juga mengajarkan pentingnya untuk memastikan bahwa tata kelola ekonomi dan bisnis yang dikembangkan, dapat dilaksanakan dengan baik dan berkelanjutan. Aspek keberlanjutan ini juga sangat penting karena juga sangat mempengaruhi masa depan perekonomian. Implementasi tata kelola yang didasarkan atas prinsip itqan dan ihsan, akan melahirkan kinerja ekonomi dan bisnis yang optimal. Dengan demikian, secara konseptual, ESG ini sesungguhnya merupakan hal yang seharusnya melekat secara otomatis pada entitas ekonomi dan bisnis, baik di sektor riil maupun sektor keuangan, termasuk juga dalam pengelolaan lembaga amil dan nazhir di sektor sosial.

Aplikasi ESG Syariah

Meski masih terbatas, namun upaya melaksanakan konsep ESG syariah ini telah dilakukan pada berbagai sektor dan industri dalam ekonomi syariah. Di sisi keuangan, pemerintah telah mengembangkan berbagai produk investasi yang relevan dengan aplikasi ESG yang antara lain tercermin pada penerbitan sukuk negara hijau, baik pada skala global maupun ritel. Ini antara lain dilakukan sebagai ikhtiar untuk membiaya kegiatan climate action yang hingga tahun 2030 membutuhkan dana tidak kurang dari Rp 3.461 triliun (Kemenkeu, 2021).

Penerbitan perdana sukuk hijau global oleh pemerintah dilakukan pada Maret 2018 dengan nilai total penerbitan sebesar USD 1,25 miliar. Hingga akhir 2020 telah diterbitkan sukuk hijau global senilai hampir tiga miliar dolar AS. Sementara pada sisi ritel, dalam kurun waktu yang sama sampai akhir 2020, telah diterbitkan sukuk ritel hijau melalui penerbitan sukuk tabungan seri ST-006 dengan nilai Rp 1,46 triliun, yang dilanjutkan dengan ST-007 senilai Rp 5,4 triliun.

Pada sisi keuangan sosial, telah berkembang pula program wakaf hijau di berbagai wilayah, seperti hutan wakaf di Bogor. BWI bersama UNDP Indonesia pun telah menerbitkan konsep Green Waqf Framework sebagai upaya sistematis dalam mengoptimalkan pembangunan hijau berbasis wakaf. Ke depan, edukasi publik akan konsep ESG syariah dan juga inovasi-inovasi produk yang ada, harus terus dikembangkan. Salah satunya, rencana BEI untuk menginisiasi Daftar Efek Syariah berbasis ESG (DES-ESG) perlu kita sambut dan semoga dapat direalisasikan pada tahun 2023. Saatnya kita melaksanakan konsep ESG untuk meningkatkan kualitas bisnis syariah di tanah air. Wallaahu a’lam.

*Penulis adalah Ekonom Syariah FEM IPB dan Anggota BWI

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *