Tasikmalaya, 11 Maret 2025 – Konsep wakaf sebagai instrumen ekonomi yang berkelanjutan terus berkembang seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya pelestarian lingkungan. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Departemen Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB turut mendukung roadshow dan lokakarya bertajuk “Wakaf Hutan untuk Lingkungan Hidup” yang diselenggarakan di Kota Tasikmalaya. Acara ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Agama RI, Kementerian Agama Kota Tasikmalaya, Muslims for Shared Action on Climate Impact (MOSAIC), dan Yayasan Hutan Wakaf Bogor dengan tujuan memperkenalkan konsep wakaf hutan sebagai solusi strategis dalam pelestarian lingkungan serta pemberdayaan ekonomi umat.
Dalam forum ini, berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, akademisi, dan para nazhir wakaf, berdiskusi mengenai peran wakaf hutan dalam menjaga keseimbangan ekologi dan ekonomi. Salah satu hasil utama dari diskusi ini adalah kesepakatan untuk mengembangkan 30 hektar hutan wakaf di Tasikmalaya, yang diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam mengimplementasikan konsep serupa.
Wakaf Hutan sebagai Instrumen Ekonomi dan Pelestarian Lingkungan
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tasikmalaya, Dr. H. Agus Buhori, M.M.Pd., menegaskan bahwa wakaf tidak terbatas pada aset konvensional seperti masjid, madrasah, dan makam, tetapi juga dapat menjadi instrumen strategis dalam pemberdayaan ekonomi berbasis lingkungan. Senada dengan itu, Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Drs. Maman Rohman Setiadi, menekankan bahwa dengan menjadikan hutan sebagai aset wakaf, kelestarian lingkungan dapat terus dijaga untuk generasi mendatang.
Peran FEM IPB dalam Pengembangan Wakaf Hutan
Dalam lokakarya ini, Dr. Khalifah Muhammad Ali, S.Hut., M.Si., Ketua Yayasan Hutan Wakaf Bogor sekaligus Ketua Departemen Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB University, memberikan pandangan akademis dan strategis mengenai pengelolaan hutan wakaf yang berfokus pada keseimbangan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial. “Kami optimis bahwa meskipun terdapat tantangan dalam hal biaya dan tingginya harga tanah, dengan sinergi berbagai pihak, hutan wakaf di Tasikmalaya dapat berkembang menjadi ekosistem yang berdaya guna bagi masyarakat,” jelasnya.
Sebagai lembaga akademik yang berkomitmen terhadap pengembangan ekonomi berbasis syariah, FEM IPB turut mendukung inisiatif ini melalui kajian dan model pengelolaan wakaf hutan yang dapat direplikasi di berbagai daerah. Konsep wakaf hutan yang telah diterapkan di Bogor diharapkan menjadi referensi bagi pengelolaan wakaf di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya serta daerah lainnya.
Gerakan Nasional Wakaf Hutan Semakin Meluas
MOSAIC, sebagai salah satu penggerak utama inisiatif ini, terus mendorong perluasan konsep wakaf hutan di berbagai daerah. Dalam beberapa pekan terakhir, gerakan ini telah berhasil mendapatkan komitmen wakaf lahan dari berbagai pihak, termasuk 5 hektar di Kabupaten Wajo dan 7 hektar di Gunung Kidul, Yogyakarta. Langkah ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya wakaf hutan semakin meningkat.
Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi dalam Mendukung Wakaf Hutan
Turut hadir dalam acara H. Aslim, S.H., M.Si, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya sekaligus anggota Dewan Pertimbangan BWI. Selain itu, Drs. H. Ajam Mustajam, M.Si, selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan wakaf hutan. Dr. KH. Acep Zoni Saeful Mubarok, M.Ag, Ketua BWI Kota Tasikmalaya, dan Dr. H. Ahmad Zaki Mubarak, M.Si, Pimpinan BAZNAS Kota Tasikmalaya, juga turut menyatakan dukungan mereka terhadap inisiatif ini sebagai upaya nyata dalam mengoptimalkan peran wakaf untuk kesejahteraan umat.
“Inisiatif ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama rahmatan lil alamin, dengan nilai-nilai yang mendukung pelestarian lingkungan hidup,” ujar Nur Hasan Murtiaji, anggota Steering Committee MOSAIC sekaligus Direktur Republika.
Dengan adanya komitmen untuk mengembangkan 30 hektar hutan wakaf di Tasikmalaya, diharapkan langkah ini menjadi awal dari gerakan yang lebih besar. Departemen Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB akan terus berkontribusi dalam riset dan pengembangan model wakaf hutan, memastikan bahwa konsep ini tidak hanya menjadi amal jariyah, tetapi juga menjadi solusi nyata bagi permasalahan lingkungan dan ekonomi umat.