IPB University Perkuat Kemitraan Akademik untuk Pengelolaan Hutan Wakaf di Gunungkidul

Bagikan

Gunungkidul, 10 Maret 2025 – Departemen Ilmu Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University terus menunjukkan komitmennya dalam pengembangan wakaf produktif berbasis lingkungan. Sebagai bagian dari inisiatif penguatan ekosistem wakaf, IPB University berpartisipasi aktif dalam Kajian dan Workshop Wakaf Hutan untuk Lingkungan Hidup yang digelar di Aula PLHUT Kantor Kemenag Gunungkidul. Acara ini menjadi momentum penting dalam membangun model hutan wakaf yang berkelanjutan melalui pendekatan akademik dan riset berbasis ilmu ekonomi Islam.

Dalam upaya memperkuat sinergi akademisi dengan pemangku kebijakan, Departemen Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB University menandatangani Implementation Arrangement (IA) dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul. Kesepakatan ini menandai awal pendampingan strategis dalam pengelolaan hutan wakaf, mulai dari riset, perencanaan, hingga pengembangan model bisnis yang dapat diterapkan secara nyata.

Acara ini berlangsung pukul 13.00 hingga 16.00 WIB dan disiarkan langsung melalui channel YouTube Literasi Zakat Wakaf, memungkinkan lebih banyak pihak untuk ikut serta dalam diskusi penting ini. Kabupaten Gunungkidul sendiri dipilih sebagai lokasi pengembangan hutan wakaf karena telah ditetapkan sebagai salah satu dari enam kota wakaf nasional oleh Kementerian Agama RI. Program ini juga selaras dengan EcoTheology Kemenag RI 2025-2029, sebuah inisiatif untuk menghubungkan nilai-nilai Islam dengan konservasi lingkungan dan keberlanjutan ekonomi.

Sinergi Multi-Pihak dalam Penguatan Hutan Wakaf

Acara ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan yang berperan dalam pengelolaan wakaf dan lingkungan di Gunungkidul. Hadir dalam kegiatan ini Mohamad Arif Aldian, S.IP., M.Si., Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Gunungkidul mewakili Bupati Gunungkidul, H. Nurhuda, S.Ag., M.Si., Kepala Bidang Penaiszawa Kanwil Kementerian Agama DIY, serta Mukotip, M.Pd.I., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul.

Sebagai narasumber utama, Dr. Khalifah Muhammad Ali, S.Hut., M.Si., yang juga Ketua Departemen Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB University, menegaskan bahwa hutan wakaf harus dikelola secara profesional dengan pendekatan berbasis ilmu pengetahuan agar dapat menjadi aset produktif bagi masyarakat. H. Faqih Shomadi, S.Ag., M.Pd.I., Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Kemenag Gunungkidul, serta Aldy Permana, S.Kom., MPA, Project Lead MOSAIC, turut hadir dan berbagi wawasan tentang pentingnya pelestarian alam dalam agama dan pentingnya pemuka agama dalam meningkatkan literasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan melalui pendekatan agama Islam.

Komitmen Bersama untuk Mewujudkan Hutan Wakaf Berkelanjutan

Selain penandatanganan Implementation Arrangement (IA) antara IPB University dan Kemenag Gunungkidul, acara ini juga menghasilkan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Agama Kantor Wilayah Kabupaten Gunungkidul, Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Gunungkidul, Yayasan Hutan Wakaf Bogor, dan MOSAIC. Kesepakatan ini menjadi fondasi awal bagi pengelolaan hutan wakaf yang lebih sistematis, berbasis regulasi, dan mampu memberikan dampak jangka panjang bagi lingkungan serta masyarakat.

Melalui kesepakatan ini, para pihak berkomitmen untuk menyusun strategi yang mencakup perencanaan pengelolaan, peningkatan kapasitas nazhir, serta penguatan skema pembiayaan agar hutan wakaf dapat berkembang secara optimal. Langkah ini diharapkan menjadi model bagi daerah lain dalam memanfaatkan tanah wakaf untuk kepentingan ekologi dan ekonomi.

Workshop Hutan Wakaf: Mengidentifikasi Potensi dan Menyusun Rencana Aksi

Sesi workshop menjadi salah satu bagian penting dari acara ini, dengan melibatkan sekitar 100 peserta yang dibagi ke dalam empat kelompok. Diskusi ini berfokus pada lima aspek kunci, yaitu identifikasi tanah wakaf potensial, kesiapan nazhir dalam mengelola hutan wakaf, penyusunan rencana pengembangan berbasis kondisi lokal, skema pembiayaan awal, serta roadmap enam bulan ke depan yang mencakup tugas dan tanggung jawab masing-masing pemangku kepentingan.

Hasil workshop menunjukkan bahwa 7 hektar tanah wakaf di berbagai lokasi di Kabupaten Gunungkidul memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi hutan wakaf. Departemen Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB University akan melakukan kajian akademik lebih lanjut guna memastikan bahwa pengelolaan lahan ini tidak hanya berbasis keberlanjutan lingkungan, tetapi juga memiliki manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitar.

IPB University sebagai Mitra Akademik dalam Pengelolaan Wakaf Produktif

Sebagai bagian dari langkah implementasi, Departemen Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB University dan perguruan tinggi setempat akan terus berperan aktif dalam beberapa aspek utama, seperti: kajian akademik dan perencanaan strategis untuk mengembangkan hutan wakaf berbasis model bisnis yang berkelanjutan, pendampingan bagi nazhir dalam meningkatkan kapasitas manajerial dan operasional pengelolaan wakaf, dan penguatan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan melalui pendekatan Pentahelix ABCGM (Academia, Business, Community, Government, and Media) guna memastikan ekosistem hutan wakaf yang berdaya guna bagi masyarakat luas.

Dengan adanya kolaborasi ini, IPB University memastikan bahwa konsep hutan wakaf tidak hanya menjadi wacana, tetapi dapat diimplementasikan dengan strategi yang jelas dan berbasis data ilmiah.

Masa Depan Hutan Wakaf: Mengintegrasikan Ilmu, Iman, dan Keberlanjutan

Dengan adanya pendekatan berbasis riset dan sinergi multi-pihak, Hutan Wakaf di Gunungkidul diharapkan menjadi model nasional dalam pengelolaan wakaf produktif berbasis lingkungan. Keberhasilan program ini dapat menjadi referensi bagi daerah lain dalam mengembangkan konsep yang sama guna meningkatkan kesejahteraan umat dan melindungi ekosistem yang semakin terancam.

Dr. Khalifah Muhammad Ali menekankan pentingnya keterlibatan akademisi dalam memastikan bahwa hutan wakaf dikelola secara efektif. “Wakaf memiliki potensi besar untuk mendukung kesejahteraan umat, tetapi tanpa tata kelola berbasis ilmu, potensi ini tidak akan maksimal. Oleh karena itu, IPB University berkomitmen untuk terus mendukung pengelolaan wakaf dengan pendekatan akademik, inovasi, dan riset berbasis ekonomi Islam,” tegasnya.

Tentang Departemen Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB University

Departemen Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB University merupakan pusat akademik dan riset yang berfokus pada pengembangan ekonomi Islam, termasuk dalam bidang wakaf produktif. Melalui pendekatan berbasis keilmuan dan riset aplikatif, departemen ini aktif dalam berbagai program yang mendukung ekosistem keuangan Islam serta pengelolaan wakaf untuk kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *