Strategi Penghimpunan Wakaf Uang Melalui Bank Syariah

Rubrik Iqtishodia Republika, Kamis 22 Februari 2024

Strategi Penghimpunan Wakaf Uang Melalui Bank Syariah

Diperlukan strategi khusus dalam menangani kesenjangan antara potensi wakaf dan realita lapangan.

Atikah Nurul Izzah, Neneng Hasanah, Yekti Mahanani

 

Wakaf merupakan salah satu instrumen keuangan Islam yang sudah dikenal sejak zaman Rasulullah SAW. Jenis objek yang boleh diwakafkan dibagi menjadi dua, yaitu benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan dan jenis lainnya. Adapun benda bergerak seperti uang atau dapat disebut wakaf tunai.

Mekanisme wakaf tunai di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Wakaf No 41 Tahun 2004. Wakaf uang dibayarkan oleh wakif melalui bank syariah yang ditunjuk sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) atas nama nazhir. LKS-PWU berkewajiban untuk mengumumkan keberadaannya kepada publik, menyediakan sertifikat wakaf uang, dan menerima titipan (wadi’ah) wakaf uang dari wakif atas nama nazir (BWI 2021).

Selanjutnya, nazir mengelola harta wakaf untuk dimanfaatkan investasi bisnis yang menghasilkan keuntungan. Keuntungan tersebut akan diberikan kepada mauquf‘alaih dan dialirkan pada program bermanfaat dan diberikan kepada yang membutuhkan. Oleh karena itu, wakaf tunai biasanya merujuk pada cash deposit di lembaga-lembaga keuangan seperti bank yang biasanya diinvestasikan pada profitable business activities (BWI 2020).

Badan Wakaf Indonesia pada tahun 2021 mengemukakan bahwa wakaf uang diprediksi dapat terhimpun hingga Rp 180 triliun per tahunnya. Namun, faktanya akumulasi penghimpunan wakaf uang nasional yang terdiri atas wakaf uang dan wakaf melalui uang hanya terkumpul sebesar Rp 831 miliar, di mana LKS-PWU hanya berkontribusi sebesar 11,11 persen dari total pengumpulan. Diperlukan strategi khusus dalam menangani kesenjangan antara potensi wakaf dan realita lapangan.

Bank Syariah Indonesia (BSI) adalah salah satu bank syariah terbesar di Indonesia berperan besar dalam kemajuan wakaf uang di Indonesia. BSI ditunjuk sebagai LKS-PWU pada tahun 2022.

Bank tersebut tidak hanya menjalankan kegiatan bisnis saja, tetapi menunjukkan keseriusannya dalam industri keuangan syariah dengan menyusun Rencana Jangka Panjang BSI (Corporate Planning) 2021-2025. Dalam rencana tersebut, BSI ingin menyelaraskan struktur organisasi yang berfokus pada pengembangan Islamic Ecosystem Solution dengan menjadi mitra keuangan nomor satu untuk umat Muslim Indonesia melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

BSI juga bekerja sama dengan Bangun Sejahtera Indonesia Maslahat dalam menyediakan platform daring bagi masyarakat untuk berwakaf dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengumpulan dan pengelolaan wakaf tunai.

Kajian ini bertujuan untuk menganalisis langkah strategi yang diperlukan untuk mengoptimalkan pengelolaan wakaf uang. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder yang digunakan untuk menyusun analisa SWOT yang terdiri atas kekuatan (strength), kelemahan (weakness), peluang (opportunity), ancaman (threat), dan strategi. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara mendalam (indepth interview) kepada para pakar dan praktisi yang memiliki pemahaman mengenai peran bank syariah dalam wakaf uang dilanjutkan dengan pengisian kuesioner oleh responden.

Adapun sumber data sekunder didapatkan berdasarkan dokumen, studi literatur, data dari pemerintahan, dan jurnal ilmiah yang relevan dengan penelitian. Hasil dari indepth interview pada pakar, praktisi, dan akademisi kemudian digunakan untuk membuat model dalam metode Analytic Network Process (ANP).

Strategi penghimpunan wakaf di BSI selain untuk komersial, Bank Syariah Indonesia memiliki fungsi sosial sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Dalam penelitian ini, diperlukan identifikasi empat elemen analisis, yaitu kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman dari BSI sebagai LKS PWU.

Penyusunan elemen analisis ini didasarkan pada studi literatur serta wawancara mendalam dengan pakar dan praktisi yang ahli di bidangnya. Selanjutnya, perumusan strategi optimalisasi penghimpunan wakaf uang oleh Bank Syariah Indonesia dilakukan dengan mempertimbangkan keempat kriteria tersebut.

Prioritas strategi berdasarkan strategi yang dirumuskan, pembobotan nilai prioritas dilakukan pada elemen strategi. Nilai prioritas strategi didapatkan dari perhitungan geometric mean dan kesepakatan dari para responden (rater agreement) yang dapat dilihat dari nilai W masing-masing elemen.

Prioritas utama dari strategi optimalisasi wakaf uang oleh Bank Syariah Indonesia adalah promosi dan sosialisasi wakaf uang yang lebih masif kepada nasabah Bank dan masyarakat luas dengan nilai geometric mean sebesar 0.28510. Kesepakatan responden yang dihitung dari nilai rater agreement menghasilkan nilai W sebesar 0,1346 yang berarti bahwa sebesar 13,46 persen sepakat dengan hasil prioritas tersebut dan sisanya memiliki pilihan yang variatif.

Implementasi wakaf uang di Bank Syariah Indonesia ialah bank merupakan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) bertugas menghimpun dana wakaf uang dari wakif dalam bentuk titipan (wadi’ah) yang kemudian akan dikelola oleh mitra strategisnya yakni BSI Maslahat dan nazhir lainnya. Terdapat tiga layanan wakaf utama di BSI, yaitu Wakaf Uang Selamanya, Wakaf Uang Temporer, dan Wakaf Melalui Uang.

Aspek kekuatan yang menempati prioritas utama adalah bank syariah memiliki banyak mitra nazir pengelola yang profesional. Aspek kelemahan yang menempati prioritas pertama adalah kurangnya pemahaman karyawan bank syariah tentang wakaf. Aspek peluang yang paling prioritas adalah populasi penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam. Sedangkan, aspek ancaman yang paling prioritas adalah kurangnya literasi masyarakat tentang kewenangan Bank Syariah sebagai LKS-PWU.

Adapun langkah konkret yang perlu dilakukan untuk mengoptimalkan penghimpunan wakaf uang di Bank Syariah Indonesia berdasarkan urutan prioritas adalah promosi wakaf uang yang lebih masif kepada nasabah bank dan masyarakat luas, peningkatan kompetensi nazir agar program lebih produktif dan inovatif, program literasi wakaf uang untuk karyawan bank syariah dan masyarakat, bank syariah memaksimalkan kerjasama dengan berbagai pihak untuk penghimpunan yang lebih optimal.

Berdasarkan pentingnya peran Bank Syariah Indonesia sebagai salah satu LKS-PWU, saran yang dapat diberikan para stakeholder baik itu Bank Syariah Indonesia, pemerintah maupun institusi wakaf uang lainnya adalah hendaknya bersinergi untuk melakukan promosi wakaf uang yang lebih masif kepada seluruh lapisan masyarakat.

Hal tersebut dapat dilakukan secara online dengan memanfaatkan media sosial seperti web platform, Instagram, Youtube, Tiktok, dengan pembuatan konten yang menarik. Selain itu, promosi juga dapat dilakukan secara offline melalui seminar atau kajian, nasabah yang datang ke kantor cabang, dan forum majelis taklim di daerah-daerah.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *